JJ Rizal, Kaiser Simanungkalit dan Lusiani Julia melalui kuasa hukumnya David Tobing, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PLN.
Ikan Koi Mati, JJ Rizal dkk Gugat PLN Ganti Rugi Rp 200 Juta - Bisnis Tempo.co
Baca Selanjutnya
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ikan Koi Mati, JJ Rizal dkk Gugat PLN Ganti Rugi Rp 200 Juta - Bisnis Tempo.co"
Post a Comment